Seluruh dunia termasuk Indonesia sekarang mengalami masa yang sulit dan juga banyak sekali jadwal kegiatan yang harus mundur termasuk pilkada. Di masa pandemi Covid-19 ini, Pilkada telah ditetapkan dan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 ini. Namun rasa khawatir tetap muncul terkait dengan proses Pilkada ini, apakah akan berjalan dengan lancar atau tidak mengingat masa pandemi ini sama sekali masih belum reda meskipun sudah masuk ke era new normal.

Kekhawatiran Publik Mengenai Pilkada yang Diselenggarakan di Tengah Pandemi Covid-19
Publik merasa cemas dan juga khawatir apakah Pilkada yang diselenggarakan nantinya tetap selamat, aman, lancar dan tetap berkualitas. Pilkada itu bukan hanya suatu acara untuk menyalurkan adanya keterlibatan masyarakat dalam bidang politik saja melainkan juga proses untuk menghasilkan pemimpin yang baik dan berkualitas pilihan masyarakat sendiri. Namun di situasi pandemi Covid-19 ini, apakah acara ini bisa diselenggarakan dengan normal dan lancar? PKPU No.5/2020 sudah diterbitkan oleh KPU.
Isinya adalah tentang jadwal, program dan juga tahapan Pilkada yang akan diselenggarakan. Dengan demikian, KPU tetap akan melanjutkan proses pilkada yang sudah tertunda cukup lama akibat virus Corona ini. Tahapan yang dianggap paling krusial adalah proses verifikasi faktual pada dukungan calon individual atau perseorangan yang ikut Pilkada ini. Verifikasi faktual perlu dilakukan pada seluruh individu yang akan memberikan dukungan pada calon kepala daerah yang akan ikut serta melalui jalur individual atau perseorangan.
Di dalam bagian ini, pertugas KPU akan melakukan verifikasi syarat dari dukungan calon dengan cara mendatangi langsung para individu untuk dapat membuktikan keabsahan dukungan yang akan diberikan pada calon kepala daerah yang mengikuti pilkada ini. Di tengah kondisi yang tidak normal sama sekali, KPU daerah perlu melengkapi semua petugas yang akan melakukan verifikasi ini dengan APD atau Alat Pelindung Diri supaya tetap aman dan juga selamat sampai tugas mereka selesai dan tidak akan terjangkit virus Corona.
Sayangnya, APD yang tersedia cukup terbatas sehingga hal ini pun juga bisa menjadi masalah yang sangat serius dan harus diatasi oleh KPU termasuk Bawaslu di dalam tahapan awal dari proses implementasi PKPU itu. Banyak sekali pihak yang menilai jika pilkada yang diselenggarakan di tengah pandemi Corona ini sangat dipaksakan dengan persiapan yang begitu minim dari pihak penyelenggaranya. Belum lagi, masih ada masalah mengenai anggaran yang ditetapkan namun tidak semua daerah bisa menggunakannya karena anggaran dana terbatas di masa pandemi ini.
Dengan kewajiban mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini, maka mau tidak mau, anggaran harus dialokasikan untuk menyediakan APD sehingga seluruh tahapan yang sudah ditetapkan ini bisa terlaksana pada akhirnya. Kekhawatiran ini juga bisa mengabaikan kualitas dari pilkada yang terselenggara ini apalagi kondisinya masih belum aman dan sehat sepenuhnya sehingga kemungkinan besar masih ada pelanggaran dalam aturan yang ditetapkan.
[…] Apakah Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Bisa Berjalan Dengan Lancar? July 15, 2020 […]